Istilah Pancasila itu sendiri menurut Darji
Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke
XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular.
Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal
kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga
berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila
memiliki dua pengertian yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan
kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan.
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berjiwa dengki.
d. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk/minuman keras
Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar
Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan
kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam
merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan
bagi bangsa.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena
pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara. Pancasila
adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila
diperkenalkan oleh Ir.soekarno saat sidang BPUPKI I . Menurut
Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila
merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin
berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan
sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia 1945
1. Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan
pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar
Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan
pidato Soekarno seperti berikut ini:
“saja mengerti
apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta
philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang
muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas
mana kita mendirikan Negara Indonesia itu….Apakah “weltanschauung” kita,
djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara
mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para
pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische
Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila berfungsi
sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara
Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap
sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam
penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan,
juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah
masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum
lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun
telah selesai dilaksanakan. selain
itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar
negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8)
dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental,
asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup
kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok
kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan
yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan
lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas tersebut, dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara
yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Melihat dari makna pancasila sebagai
dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan
sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan
maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
0 komentar:
Posting Komentar