Pada tanggal 22 Juni 1945 dilangsungkan
rapat Panitia Delapan yang dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik. Rapat
dihadiri oleh 38 anggota lembaga tersebut. Dalam rapat itu dibentuk Panitia
Sembilan terdiri dari Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr.
A.Subardjo, Mr.A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, Wachid Hasyim, H. Agus Salim
dan Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan berhasil merumuskan
Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin dinamakan Piagam
Jakarta. Bahan-bahan yang dipakai untuk menyusun Usul Rencana pembukaan hukum
dasar itu tidak ada penjelasan atau tidak dikemukakan oleh rapat tanggal 22
Juni 1945 atau dalam sidang badan penyelidik. Tetapi kami berpendapat bahwa
bahan-bahan yang dipakai untuk menyusun Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar itu
yang juga dipakai untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
seperti yang dilampirkan dalam “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945”
karangan Muh. Yamin, jilid pertama, tahun 1959 (Bambang Daroeso, 1986: 4).
Bahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dua usul rencana Prof. Dr. Mr. Supomo, Mr. Achmad Subardjo
dan Mr. A.A. Maramis tanggal 14 April 1942
2. Rencana Undang-Undang Dasar dari Prof. Rr. P.A. Husein
Djajadiningrat, Prof. Dr.Mr. Supomo Kartohadikusumo, Mr. Achmad Subardjo.
Usul rencana ini disampaikan kepada Badan Penyelidik
Usaha-usaha persiapan kemerdekan dengan suratnya tanggal 15 Juni 1945.
3. Rencana Undang-Undang Dasar Republik Indonesia seperti yang
dilampirkan pada pidato Mr. Muh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
4. Pidato yang dikemukakan para anggota Badan Penyelidik pada
sidang pertama Badan Penyelidik dan rapat tanggal 22 Juni 1945
Yang menarik, ada bahan yang disusun
sejak tanggal 4 Apri 1942, yaitu lebih kurang satu bulan setelah tentara Hindia
Belanda menyerah kepada Balantentara Jepang pada tanggal 8 Maret 1942. Usul
rencana tersebut terdiri dari sebelas bab yang terbagi atas tujuh puluh empat
pasal. Hasil perumusan usul rencana Pembukaan Hukum Dasar/Piagam hasil Panitia
Sembilan tanggal 22 Juni 1945 diajukan ke sidang kedua Badan Penyelidik tanggal
10 sampai dengan 16 Juli 1945 untuk mendapatkan pengesahan. Di bawah ini adalah
uraian mengenai sidang kedua BPUPKI untuk merumuskan hukum dasar atau yang saat
ini dikenal dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A.
Proses Sidang Kedua BPUPKI
Penyusunan Rencana Undang-Undang Dasar
1. Pembentukan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
Sidang tanggal 10 Juli 1945 Badan
Penyelidik, Ketua Panitia Delapan Ir. Soekarno melaporkan hasil rapat hasil
kerja panitia tersebut. Dilaporkan oleh Panitia Delapan, bahwa panitia telah
mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945 yang dihadiri 38 orang anggota Badan
Penyelidik. Dalam rapat tersebut telah berhasil dirumuskan Usul Rencana
Pembukaan Hukum Dasar/Piagam Jakarta. Usul rencana tersebut adalah suatu modus,
persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan. Selain itu, panitia
delapan juga mengusulkan kepada Badan Penyelidik antara lain:
a.
Badan Penyelidik ini
menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
b.
Minta lekas dari
Pemerintah Agung Tokio pengesahan Hukum Dasar itu dan minta agar dengan segera
diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang kewajibannya ialah sekedar
menyelenggarakan Negara Indonesia Merdeka di atas Hukum Dasar yang ditentukan
oleh Badan Penyelidik serta melantik pemerintah nasional
c.
Soal tentara
kebangsaan dan soal keuangan.
Tidak
ada keputusan yang diambil dalam rapat Badan Penyelidik tanggal 10 Juli 1945.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 11 Juli 1945. Rapat tanggal 11 Juli 1945
memutuskan untuk membentuk panitia kecil, yang terdiri dari:
a.
Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar
b.
Panitia Pembelaan
Tanah Air
c.
Panitia keuangan dan
perekonomian
Permohonan
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar agar Mr. Muh. Yamin dimasukkan
dalam Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, tidak diluluskan Ketua Badan
Penyelidik karena yang bersangkutan telah masuk dalam Panitia Keuangan dan
Perekonomian.
2. Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dilaksanakan
pada tanggal 11 dan 13 Juli 1945. Dalam rapatnya tersebut di atas dibentuklah :
1.
Panitia Kecil
Perancang “Declaration of Rights”
dengan ketua Mr. Achmad Subardjo, dr. Sukiman dan Parada Harahap
2.
Panitia Kecil
Perancang Undang-Undang Dasar dengan Prof. Dr.Mr.Supomo sebagai ketua dengan
anggota-anggotanya: Mr.A. Subardjo, Mr.KPRT. Wongsonegoro, Mr. AA. Maramis, Mr.
RP. Singgih, KH. Agus Salim, dr. Sukiman.
Adapun bahan-bahan yang dipakai untuk
menyusun Usul Rencana Undang-Undang Dasar seperti yang telah dikatakan di atas.
Ditambah dengan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar tanggal 22 Juni 1945 dan
pendapat-pendapat yang telah dikemukakan dalam Sidang-sidang Badan Penyelidik
dan Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Dalam rapat-rapatnya Panitia Kecil
yang terdapat dalam Panitia Perancang Undang-Undang Dasar telah menghasilkan
usul rencana :
a.
Pernyataan Kemerdekaan
(declaration of independence) yang
didalamnya berisi alasan-alasan apa sebabnya bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya, sehingga pernyataan kemerdekaan itu berisikan suatu dakwaan di
hadapan muka dunia atas penjajahan Belanda atas kemerdekaan bangsa dan tanah
air Indonesia selama 350 tahun.
b.
Pembukaan Hukum Dasar,
dengan perumusannya sebagai berikut:
Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang
Untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan
hidup kekeluargaan Asia Timur Raya, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam satu susunan Negara Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Undang-Undang Dasar
yang terdiri dari 15 Bab yang terbagi atas 42 Pasal. Dalam rencananya Usul
Undang-Undang Dasar rencana Panitia Perancang Undang-Undang Dasar ini, hak-hak
dasar tidak dimasukkan.
Untuk
kepentingan perbaikan bahasa, dibentuklah Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri
dari : Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat, H.A. Salim dan Prof.Dr.Mr. Supomo.
Seluruh hasil usul rencana dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar tersebut
di atas, diajukan pada sidang paripurna Badan Penyelidik pada tanggal 14 sampai
dengan tanggal 16 Juli 1945.
3. Pengesahan Usul Rencana Undang-Undang Dasar
Sidang Badan Penyelidik tanggal 14
sampai dengan 16 Juli 1945 telah menerima laporan dari Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Dalam laporan tersebut Ketua Panitia Ketua Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, dilakukan dengan membicarakan terlebih dahulu
Usul Rencana Pernyataan Kemerdekaan dan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar.
Sedangkan Usul Rencana Undang-Undang Dasar dibicarakan pada haari berikutnya. Usul
tersebut diterima oleh Sidang Badan Penyelidik.
a.
Rapat Tanggal 14 Juli
1945
Dalam
laporan selanjutnya dari Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
Mengatakan, bahwa Panitia telah menyelesaikan Usul Rencana Pernyataan
Kemerdekaan, Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar dan Usul Rencana Undang-Undang
Dasar.
Selain
itu dilaporkan oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, bahwa Ketua
Panitia telah menerima usul dari anggota yang terhormat Abikusno Tjokrosujoso
mengenai perubahan kata dan konstruksi Usul Rencana Pernyataan Kemerdekaan.
Sedangkan tentang Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar setelah diadakan
peninjauan kembali dan mendengarkan pendapat-pendapat dalam sidang, Ketua
Panitia berpendapat untuk mempertahankan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar
hasil Penitia Perancang Undang-Undang Dasar, karena perumusan tersebut
merupakan gentlemen-agreement yang
harus dipegang teguh oleh pihak Islam dan pihak Kebangsaan. Ketua Panitia
mengharapkan agar Ketua Badan Penyelidik dan sidang membenarkan sikap Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar.
Setelah
mendengarkan pendapat-pendapat dari anggota sidang, maka Sidang Badan
Penyelidik pada tanggal 14 Juli 1945 menyetujui secara bulat Usul Rencana
Pernyataan Kemerdekaan dengan perubahan yang diusulkan oleh anggota Abikusno
Tjokrosujoso dan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar, yang rumusan Rencana
Pembukaan Hukum Dasar seperti yang dirumuskan oleh Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar.
b.
Rapat tanggal 15 dan
16 Juli 1945
Dalam
rapat ini Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menerangkan bahwa untuk
kepentingan pembuatan usul Rencana Undang-Undang Dasar, Ketua Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang
diketuai oleh Prof.Dr.Mr. Supomo. Hasil Panitia Kecil tersebut adalah Usul
Rencana Undang-Undang Dasar yang terdiri dari lima belas bab yang terbagi atas
42 Pasal. Ketua Panitia Kecil nanti akan memberi penjelasan lebih lanjut
tentang Usul Rencana Undang-Undang Dasar itu.
Ketua
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar juga menerangkan, bahwa Usul Rencana
Undang-Undang Dasar tersebut tidak memasukkan hak-hak manusia, hak-hak
warganegara atau hak dan kewajiban asasi manusia/warganegara. Hal ini
disebabkan sesuai dengan pemufakatan tentang dasar yang telah dicapai pada
Sidang pertama dari Badan Penyelidik, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
membuat Undang-Undang Dasar baru yang tidak mencontoh Undang-Undang Dasar
Negara lain, tetapi suatu Undang-Undang Dasar yang berisi faham keadilan yang
menentang individualisme dan liberalisme dan yang berjiwa kekeluargaan dan
gotong royong.
Terhadap
keterangan Ketua Panitia tersebut di atas, anggota Drs. Moh. Hatta mengemukakan
pendapatnya, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara baru di atas dasar
gotong-royong dan hasil usaha bersama, yaitu negara pengurus atas dasar
collectivisme dan jangan sampai timbul suatu kadaver dicipline seperti yang terdapat di Rusia dan Jerman. Karena
itu Drs. Moh. Hatta mengusulkan agar dalam salah satu pasal yang mengenai warga
negara disebutkan juga hak, sehingga tiap-tiap warganegara tidak takut
mengeluarkan suaranya yang perlu disebut, hak untuk berkumpul, dan bersidang
atau surat menyurat dan lain-lain.
Sebelum
diadakan keputusan terhadap usul Drs. Moh. Hatta Ketua Badan Penyelidik
mempersilahkan Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar menjelaskan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang diusulkan Prof. Dr. Mr. Supomo menjelaskan
bahwa Undang-Undang Dasar bagaimanapun tidak dapat dimengerti dengan hanya
membaca teksnya saja, akan tetapi harus dipelajari bagaimana terjadinya teks
itu. Selain itu oleh Supomo juga dijelaskan Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan, Pokok-pokok Pikiran tersebut memberi suasana kebatinan (geistliche hintergrund) pada
undang-undang dasar dan pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis,
aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun
tidak tertulis. Juga dijelaskan oleh Supomo tentang sistem pemerintahan menurut
Rencana Undang-Undang Dasar yang diusulkan oleh Panitia.
Mengenai
usul Drs. Moh. Hatta, Supomo menjelaskan antara lain, bahwa memasukkan aturan
yang mengandung sistem individualisme adalah bertentangan dengan sistem
Undang-Undang Dasar, sistem yang dianut oleh Undang-Undang Dasar adalah sistem
kekeluargaan. Dalam sistem kekeluargaan ini, maka sikap warganegara tidak
“apakah hak saya,” ini adalah sikap individualisme. Dalam sistem kekeluargaan,
maka sikap warga negara adalah “apakah kewajiban saya sebagai anggota keluarga
yang besar ini.” jadi dengan mengubah sikap itu, dengan sendirinya tidaklah
dapat diajukan dalam Undang-Undang Dasar tentang jaminan hak-hak yang bersandar
atas hak individualisme.
Sesuai
dengan sifat kekeluargan, maka dalam Usul Rencana Undang-Undang Dasar
dimasukkan “tiap-tiap warganegara berhak pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan”
(Pasal 27 ayat (2)). “tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara” (Pasal 29), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agama lain” (Pasal 29), dan sebagainya. Itulah hak orang
dalam pengertian grondrecht (hak asasi).
Berdasarkan
penjelasan Supomo tersebut di atas ditambah dengan penjelasan pasal-pasal yang
terdapat dalam Usul Rencana Undang-Undang Dasar, maka para anggota Badang
Penyelidik mengadakan tanggapan, usul, amandemen maupun sub amandemen terhadap
keterangan dan penjelasan Supomo maupun Soekarno. Usul Drs. Moh. Hatta dalam
Rencana Undang-Undang Dasar dirumuskan sebagai berikut “Kemerdekaan untuk
berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (Pasal 28). Ini bukan
dikemukakan hak perorang (subjectief
recht), tetapi ketentuan itu memberi kewajiban kepada pemerintah untuk
mengatur hal itu. Ini adalah sesuai dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh
Undang-Undang Dasar.
Masih
banyak lagi perumusan-perumusan yang harus diselesaikan oleh Sidang Badan
Penyelidik pada tanggal tersebut, tetapi akhirnya Badan Penyelidik menerima
secara bulat usul rencana Undang-undang dasar setelah diadakan
perubahan-perubahan sesuai dengan pendapat sidang, menjadi Rencana
Undang-Undang Dasar.
Dengan
demikian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan dalam
sidang-sidangnya telah mengesahkan usul rencana menjadi rencana dari:
a.
Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar (Rencana Pernyataan Kemerdekaan, Rencana Pembukaan Hukum
Dasar dan Rencana Undang-Undang Dasar)
b.
Panitia Pembelaan
Tanah Air (Rencana Pembelaan negara republik Indonesia)
c.
Panitia soal keuangan
dan perekonomian (Rencana soal perekonomian Indonesia Merdeka, dan Rencana Soal
Keuangan Indonesia Merdeka).
Rencana-rencana
tersebut di atas menjadi bahan yang akan disampaikan kepada Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang akan dibentuk.
B.
Pembentukan Panitia Kecil dalam Sidang Kedua BPUPKI
Rapat
tanggal 11 Juli 1945 memutuskan untuk membentuk panitia kecil, yang terdiri
dari:
d.
Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar
e.
Panitia Pembelaan
Tanah Air
f.
Panitia keuangan dan
perekonomian.
C.
Keanggotaan Panitia Kecil BPUPKI
Ada
tiga panitia kecil yang dibentuk pada sidang kedua BPUPKI untuk merumuskan
rancangan undang-undang dasar. Berikut adalah panitia kecil hasil sidang kedua
BPUPKI beserta nama-nama anggota.
1.
Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota-anggotanya
sebagai berikut : Maramis, Oto Iskandardinata, Purubojo, Agus Salim, Sutardjo,
Supomo, Ny. Ulfah Santosa, Wachid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto
Tirtoprojo, Sartono, Wongsonegoro Wuryaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Husein
Djajadiningrat, Sukiman, Miyano
2.
Panitia Pembelaan
Tanah Air dengan ketuanya Abikusno Tjokrosujoso dengan anggota-anggotanya; Abdul
Kadir, Asikin, Bintoro, Hendromartono, Muzakir, Sanusi, Munandar, Samsudin,
Sukardjo Wirjopranoto, Surjo, Abd. Kafar, Masur, Abd. Halim, Kolopaking,
Sudirman,Aria, Mohd. Noor, Pratalykrama, Lim Koen Hian, Buntaran, Ruslan, Ny.
Sunarjo, Tanaka
3.
Panitia keuangan dan
perekonomian dengan ketuanya Drs. Moh. Hatta dengan anggota-anggotanya;
Surachman, Margono, Sutardjo, Samsi, Rooseno, Surjo Amidjojo, Dewantara, Kusumo
Atmodjo, Dasaad, Oei Tiong Hauw, Asikin, Dahler, Besar, Tokonami, Yamin,
Baswedan, Hadikusumo, Sastromuljono, Abd. Fatah Hasan, Mansur, Oie Tiang Tjoei,
Wiranatakusuma, Suwandi, Tokonami.
D.
Tugas Panitia Kecil BPUPKI
Ketiga
panitia kecil yan telah dibuat dalam sidang kedua BPUPKI memiliki tugas
masing-masing. Tugas Panitia Kecil BPUPKI yang paling utama adalah untuk
merumuskan rancangan undang-undang dasar. Untuk pembuatan undang-undang dasar
inilah panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar memiliki peranan yang
penting. Panitia ini memiliki tugas untuk membuat rancangan undang-undang
dasar.
Rapat
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dilaksanakan pada tanggal 11 dan 13 Juli
1945. Dalam rapatnya tersebut dibentuklah :
3.
Panitia Kecil
Perancang “Declaration of Rights”
dengan ketua Mr. Achmad Subardjo, dr. Sukiman dan Parada Harahap
4.
Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar dengan Prof. Dr.Mr.Supomo sebagai ketua dengan
anggota-anggotanya: Mr.A. Subardjo, Mr.KPRT. Wongsonegoro, Mr. AA. Maramis, Mr.
RP. Singgih, KH. Agus Salim, dr. Sukiman.
Adapun
bahan-bahan yang dipakai untuk menyusun Usul Rencana Undang-Undang Dasar
seperti yang telah dikatakan di atas. Ditambah dengan Usul Rencana Pembukaan
Hukum Dasar tanggal 22 Juni 1945 dan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan
dalam Sidang-sidang Badan Penyelidik dan Rapat Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar.
Undang-Undang
Dasar yang terdiri dari 15 Bab yang terbagi atas 42 Pasal. Dalam rencananya
Usul Undang-Undang Dasar rencana Panitia Perancang Undang-Undang Dasar ini,
hak-hak dasar tidak dimasukkan. Untuk kepentingan perbaikan bahasa, dibentuklah
Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari : Prof. Dr. P.A. Husein
Djajadiningrat, H.A. Salim dan Prof.Dr.Mr. Supomo. Seluruh hasil usul rencana
dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar tersebut di atas, diajukan pada
sidang paripurna Badan Penyelidik pada tanggal 14 sampai dengan tanggal 16 Juli
1945.
0 komentar:
Posting Komentar