Kamis, 04 Juni 2020

PERUMUSAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Pada tanggal 22 Juni 1945 dilangsungkan rapat Panitia Delapan yang dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik. Rapat dihadiri oleh 38 anggota lembaga tersebut. Dalam rapat itu dibentuk Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. A.Subardjo, Mr.A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, Wachid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso.

Panitia Sembilan berhasil merumuskan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin dinamakan Piagam Jakarta. Bahan-bahan yang dipakai untuk menyusun Usul Rencana pembukaan hukum dasar itu tidak ada penjelasan atau tidak dikemukakan oleh rapat tanggal 22 Juni 1945 atau dalam sidang badan penyelidik. Tetapi kami berpendapat bahwa bahan-bahan yang dipakai untuk menyusun Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar itu yang juga dipakai untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 adalah seperti yang dilampirkan dalam “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945” karangan Muh. Yamin, jilid pertama, tahun 1959 (Bambang Daroeso, 1986: 4). Bahan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dua usul rencana Prof. Dr. Mr. Supomo, Mr. Achmad Subardjo dan Mr. A.A. Maramis tanggal 14 April 1942
2.      Rencana Undang-Undang Dasar dari Prof. Rr. P.A. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr.Mr. Supomo Kartohadikusumo, Mr. Achmad Subardjo.
Usul rencana ini disampaikan kepada Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekan dengan suratnya tanggal 15 Juni 1945.
3.      Rencana Undang-Undang Dasar Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pidato Mr. Muh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
4.      Pidato yang dikemukakan para anggota Badan Penyelidik pada sidang pertama Badan Penyelidik dan rapat tanggal 22 Juni 1945
Yang menarik, ada bahan yang disusun sejak tanggal 4 Apri 1942, yaitu lebih kurang satu bulan setelah tentara Hindia Belanda menyerah kepada Balantentara Jepang pada tanggal 8 Maret 1942. Usul rencana tersebut terdiri dari sebelas bab yang terbagi atas tujuh puluh empat pasal. Hasil perumusan usul rencana Pembukaan Hukum Dasar/Piagam hasil Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 diajukan ke sidang kedua Badan Penyelidik tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 untuk mendapatkan pengesahan. Di bawah ini adalah uraian mengenai sidang kedua BPUPKI untuk merumuskan hukum dasar atau yang saat ini dikenal dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A.      Proses Sidang Kedua BPUPKI
Penyusunan Rencana Undang-Undang Dasar
1.    Pembentukan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
Sidang tanggal 10 Juli 1945 Badan Penyelidik, Ketua Panitia Delapan Ir. Soekarno melaporkan hasil rapat hasil kerja panitia tersebut. Dilaporkan oleh Panitia Delapan, bahwa panitia telah mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945 yang dihadiri 38 orang anggota Badan Penyelidik. Dalam rapat tersebut telah berhasil dirumuskan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar/Piagam Jakarta. Usul rencana tersebut adalah suatu modus, persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan. Selain itu, panitia delapan juga mengusulkan kepada Badan Penyelidik antara lain:
a.       Badan Penyelidik ini menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
b.      Minta lekas dari Pemerintah Agung Tokio pengesahan Hukum Dasar itu dan minta agar dengan segera diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang kewajibannya ialah sekedar menyelenggarakan Negara Indonesia Merdeka di atas Hukum Dasar yang ditentukan oleh Badan Penyelidik serta melantik pemerintah nasional
c.       Soal tentara kebangsaan dan soal keuangan.
Tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat Badan Penyelidik tanggal 10 Juli 1945. Sidang dilanjutkan pada tanggal 11 Juli 1945. Rapat tanggal 11 Juli 1945 memutuskan untuk membentuk panitia kecil, yang terdiri dari:
a.       Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
b.      Panitia Pembelaan Tanah Air
c.       Panitia keuangan dan perekonomian
Permohonan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar agar Mr. Muh. Yamin dimasukkan dalam Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, tidak diluluskan Ketua Badan Penyelidik karena yang bersangkutan telah masuk dalam Panitia Keuangan dan Perekonomian.

2.      Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dilaksanakan pada tanggal 11 dan 13 Juli 1945. Dalam rapatnya tersebut di atas dibentuklah :
1.      Panitia Kecil Perancang “Declaration of Rights” dengan ketua Mr. Achmad Subardjo, dr. Sukiman dan Parada Harahap
2.      Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dengan Prof. Dr.Mr.Supomo sebagai ketua dengan anggota-anggotanya: Mr.A. Subardjo, Mr.KPRT. Wongsonegoro, Mr. AA. Maramis, Mr. RP. Singgih, KH. Agus Salim, dr. Sukiman.
Adapun bahan-bahan yang dipakai untuk menyusun Usul Rencana Undang-Undang Dasar seperti yang telah dikatakan di atas. Ditambah dengan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar tanggal 22 Juni 1945 dan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan dalam Sidang-sidang Badan Penyelidik dan Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Dalam rapat-rapatnya Panitia Kecil yang terdapat dalam Panitia Perancang Undang-Undang Dasar telah menghasilkan usul rencana :
a.       Pernyataan Kemerdekaan (declaration of independence) yang didalamnya berisi alasan-alasan apa sebabnya bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, sehingga pernyataan kemerdekaan itu berisikan suatu dakwaan di hadapan muka dunia atas penjajahan Belanda atas kemerdekaan bangsa dan tanah air Indonesia selama 350 tahun.
b.      Pembukaan Hukum Dasar, dengan perumusannya sebagai berikut:
Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang
Untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan Asia Timur Raya, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam satu susunan Negara Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 15 Bab yang terbagi atas 42 Pasal. Dalam rencananya Usul Undang-Undang Dasar rencana Panitia Perancang Undang-Undang Dasar ini, hak-hak dasar tidak dimasukkan.
Untuk kepentingan perbaikan bahasa, dibentuklah Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari : Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat, H.A. Salim dan Prof.Dr.Mr. Supomo. Seluruh hasil usul rencana dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar tersebut di atas, diajukan pada sidang paripurna Badan Penyelidik pada tanggal 14 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945.
3.      Pengesahan Usul Rencana Undang-Undang Dasar
Sidang Badan Penyelidik tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 1945 telah menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Dalam laporan tersebut Ketua Panitia Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dilakukan dengan membicarakan terlebih dahulu Usul Rencana Pernyataan Kemerdekaan dan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar. Sedangkan Usul Rencana Undang-Undang Dasar dibicarakan pada haari berikutnya. Usul tersebut diterima oleh Sidang Badan Penyelidik.
a.    Rapat Tanggal 14 Juli 1945
Dalam laporan selanjutnya dari Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar Mengatakan, bahwa Panitia telah menyelesaikan Usul Rencana Pernyataan Kemerdekaan, Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar dan Usul Rencana Undang-Undang Dasar.
Selain itu dilaporkan oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, bahwa Ketua Panitia telah menerima usul dari anggota yang terhormat Abikusno Tjokrosujoso mengenai perubahan kata dan konstruksi Usul Rencana Pernyataan Kemerdekaan. Sedangkan tentang Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar setelah diadakan peninjauan kembali dan mendengarkan pendapat-pendapat dalam sidang, Ketua Panitia berpendapat untuk mempertahankan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar hasil Penitia Perancang Undang-Undang Dasar, karena perumusan tersebut merupakan gentlemen-agreement yang harus dipegang teguh oleh pihak Islam dan pihak Kebangsaan. Ketua Panitia mengharapkan agar Ketua Badan Penyelidik dan sidang membenarkan sikap Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Setelah mendengarkan pendapat-pendapat dari anggota sidang, maka Sidang Badan Penyelidik pada tanggal 14 Juli 1945 menyetujui secara bulat Usul Rencana Pernyataan Kemerdekaan dengan perubahan yang diusulkan oleh anggota Abikusno Tjokrosujoso dan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar, yang rumusan Rencana Pembukaan Hukum Dasar seperti yang dirumuskan oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
b.    Rapat tanggal 15 dan 16 Juli 1945
Dalam rapat ini Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menerangkan bahwa untuk kepentingan pembuatan usul Rencana Undang-Undang Dasar, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof.Dr.Mr. Supomo. Hasil Panitia Kecil tersebut adalah Usul Rencana Undang-Undang Dasar yang terdiri dari lima belas bab yang terbagi atas 42 Pasal. Ketua Panitia Kecil nanti akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang Usul Rencana Undang-Undang Dasar itu.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar juga menerangkan, bahwa Usul Rencana Undang-Undang Dasar tersebut tidak memasukkan hak-hak manusia, hak-hak warganegara atau hak dan kewajiban asasi manusia/warganegara. Hal ini disebabkan sesuai dengan pemufakatan tentang dasar yang telah dicapai pada Sidang pertama dari Badan Penyelidik, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membuat Undang-Undang Dasar baru yang tidak mencontoh Undang-Undang Dasar Negara lain, tetapi suatu Undang-Undang Dasar yang berisi faham keadilan yang menentang individualisme dan liberalisme dan yang berjiwa kekeluargaan dan gotong royong.
Terhadap keterangan Ketua Panitia tersebut di atas, anggota Drs. Moh. Hatta mengemukakan pendapatnya, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara baru di atas dasar gotong-royong dan hasil usaha bersama, yaitu negara pengurus atas dasar collectivisme dan jangan sampai timbul suatu kadaver dicipline seperti yang terdapat di Rusia dan Jerman. Karena itu Drs. Moh. Hatta mengusulkan agar dalam salah satu pasal yang mengenai warga negara disebutkan juga hak, sehingga tiap-tiap warganegara tidak takut mengeluarkan suaranya yang perlu disebut, hak untuk berkumpul, dan bersidang atau surat menyurat dan lain-lain.
Sebelum diadakan keputusan terhadap usul Drs. Moh. Hatta Ketua Badan Penyelidik mempersilahkan Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar menjelaskan pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang diusulkan Prof. Dr. Mr. Supomo menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar bagaimanapun tidak dapat dimengerti dengan hanya membaca teksnya saja, akan tetapi harus dipelajari bagaimana terjadinya teks itu. Selain itu oleh Supomo juga dijelaskan Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan, Pokok-pokok Pikiran tersebut memberi suasana kebatinan (geistliche hintergrund) pada undang-undang dasar dan pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis, aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Juga dijelaskan oleh Supomo tentang sistem pemerintahan menurut Rencana Undang-Undang Dasar yang diusulkan oleh Panitia.
Mengenai usul Drs. Moh. Hatta, Supomo menjelaskan antara lain, bahwa memasukkan aturan yang mengandung sistem individualisme adalah bertentangan dengan sistem Undang-Undang Dasar, sistem yang dianut oleh Undang-Undang Dasar adalah sistem kekeluargaan. Dalam sistem kekeluargaan ini, maka sikap warganegara tidak “apakah hak saya,” ini adalah sikap individualisme. Dalam sistem kekeluargaan, maka sikap warga negara adalah “apakah kewajiban saya sebagai anggota keluarga yang besar ini.” jadi dengan mengubah sikap itu, dengan sendirinya tidaklah dapat diajukan dalam Undang-Undang Dasar tentang jaminan hak-hak yang bersandar atas hak individualisme.
Sesuai dengan sifat kekeluargan, maka dalam Usul Rencana Undang-Undang Dasar dimasukkan “tiap-tiap warganegara berhak pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat (2)). “tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (Pasal 29), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain” (Pasal 29), dan sebagainya. Itulah hak orang dalam pengertian grondrecht (hak asasi).
Berdasarkan penjelasan Supomo tersebut di atas ditambah dengan penjelasan pasal-pasal yang terdapat dalam Usul Rencana Undang-Undang Dasar, maka para anggota Badang Penyelidik mengadakan tanggapan, usul, amandemen maupun sub amandemen terhadap keterangan dan penjelasan Supomo maupun Soekarno. Usul Drs. Moh. Hatta dalam Rencana Undang-Undang Dasar dirumuskan sebagai berikut “Kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (Pasal 28). Ini bukan dikemukakan hak perorang (subjectief recht), tetapi ketentuan itu memberi kewajiban kepada pemerintah untuk mengatur hal itu. Ini adalah sesuai dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh Undang-Undang Dasar.
Masih banyak lagi perumusan-perumusan yang harus diselesaikan oleh Sidang Badan Penyelidik pada tanggal tersebut, tetapi akhirnya Badan Penyelidik menerima secara bulat usul rencana Undang-undang dasar setelah diadakan perubahan-perubahan sesuai dengan pendapat sidang, menjadi Rencana Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan dalam sidang-sidangnya telah mengesahkan usul rencana menjadi rencana dari:
a.       Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (Rencana Pernyataan Kemerdekaan, Rencana Pembukaan Hukum Dasar dan Rencana Undang-Undang Dasar)
b.      Panitia Pembelaan Tanah Air (Rencana Pembelaan negara republik Indonesia)
c.       Panitia soal keuangan dan perekonomian (Rencana soal perekonomian Indonesia Merdeka, dan Rencana Soal Keuangan Indonesia Merdeka).
Rencana-rencana tersebut di atas menjadi bahan yang akan disampaikan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang akan dibentuk.

B.       Pembentukan Panitia Kecil dalam Sidang Kedua BPUPKI
Rapat tanggal 11 Juli 1945 memutuskan untuk membentuk panitia kecil, yang terdiri dari:
d.      Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
e.       Panitia Pembelaan Tanah Air
f.       Panitia keuangan dan perekonomian.

C.      Keanggotaan Panitia Kecil BPUPKI
Ada tiga panitia kecil yang dibentuk pada sidang kedua BPUPKI untuk merumuskan rancangan undang-undang dasar. Berikut adalah panitia kecil hasil sidang kedua BPUPKI beserta nama-nama anggota.
1.      Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota-anggotanya sebagai berikut : Maramis, Oto Iskandardinata, Purubojo, Agus Salim, Sutardjo, Supomo, Ny. Ulfah Santosa, Wachid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto Tirtoprojo, Sartono, Wongsonegoro Wuryaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Husein Djajadiningrat, Sukiman, Miyano
2.      Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketuanya Abikusno Tjokrosujoso dengan anggota-anggotanya; Abdul Kadir, Asikin, Bintoro, Hendromartono, Muzakir, Sanusi, Munandar, Samsudin, Sukardjo Wirjopranoto, Surjo, Abd. Kafar, Masur, Abd. Halim, Kolopaking, Sudirman,Aria, Mohd. Noor, Pratalykrama, Lim Koen Hian, Buntaran, Ruslan, Ny. Sunarjo, Tanaka
3.      Panitia keuangan dan perekonomian dengan ketuanya Drs. Moh. Hatta dengan anggota-anggotanya; Surachman, Margono, Sutardjo, Samsi, Rooseno, Surjo Amidjojo, Dewantara, Kusumo Atmodjo, Dasaad, Oei Tiong Hauw, Asikin, Dahler, Besar, Tokonami, Yamin, Baswedan, Hadikusumo, Sastromuljono, Abd. Fatah Hasan, Mansur, Oie Tiang Tjoei, Wiranatakusuma, Suwandi, Tokonami.

D.      Tugas Panitia Kecil BPUPKI
Ketiga panitia kecil yan telah dibuat dalam sidang kedua BPUPKI memiliki tugas masing-masing. Tugas Panitia Kecil BPUPKI yang paling utama adalah untuk merumuskan rancangan undang-undang dasar. Untuk pembuatan undang-undang dasar inilah panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar memiliki peranan yang penting. Panitia ini memiliki tugas untuk membuat rancangan undang-undang dasar.
Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dilaksanakan pada tanggal 11 dan 13 Juli 1945. Dalam rapatnya tersebut dibentuklah :
3.    Panitia Kecil Perancang “Declaration of Rights” dengan ketua Mr. Achmad Subardjo, dr. Sukiman dan Parada Harahap
4.    Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dengan Prof. Dr.Mr.Supomo sebagai ketua dengan anggota-anggotanya: Mr.A. Subardjo, Mr.KPRT. Wongsonegoro, Mr. AA. Maramis, Mr. RP. Singgih, KH. Agus Salim, dr. Sukiman.
Adapun bahan-bahan yang dipakai untuk menyusun Usul Rencana Undang-Undang Dasar seperti yang telah dikatakan di atas. Ditambah dengan Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar tanggal 22 Juni 1945 dan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan dalam Sidang-sidang Badan Penyelidik dan Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.  
Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 15 Bab yang terbagi atas 42 Pasal. Dalam rencananya Usul Undang-Undang Dasar rencana Panitia Perancang Undang-Undang Dasar ini, hak-hak dasar tidak dimasukkan. Untuk kepentingan perbaikan bahasa, dibentuklah Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari : Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat, H.A. Salim dan Prof.Dr.Mr. Supomo. Seluruh hasil usul rencana dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar tersebut di atas, diajukan pada sidang paripurna Badan Penyelidik pada tanggal 14 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945.

0 komentar:

Posting Komentar